Sejarah Kabupaten

Kabupaten Subang adalah sebuah kabupaten di Tatar Pasundan provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibu kotanya adalah Subang. Kabupaten ini berbatasan dengan Laut Jawa di utara, Kabupaten Indramayu di timur, Kabupaten Sumedang di tenggara, Kabupaten Bandung Barat di selatan, serta Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang di barat.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2007, Wilayah Kabupaten Subang terbagi menjadi 30 kecamatan, yang dibagi lagi menjadi 245 desa dan 8 kelurahan. Pusat pemerintahan berada di Kecamatan Subang.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Subang menjadi salah satu dinas yang langsung berhubungan dengan tata kelola serta peraturan dalam birokrasi sampai ke pemerintahan desa yang menopang perekonomian, pemerintahan, serta lembaga-lembaga yang berada di desa. Sehingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Subang sudah berdiri sejak Tahun 1968 sampai dengan sekarang.

Visi


Sesuai dengan potensi dan perkembangan kondisi budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menetapkan Visi Jangka Panjang Daerah, yaitu:

“Terwujudnya Kabupaten Subang Sebagai Daerah Agribisnis, Pariwisata, Industri yang berwawasan Lingkungan dan Religius serta Berbudaya Melalui Pembangunan Berbasis Gotong Royong Pada Tahun 2025”.

Disamping itu pula Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mempunyai Visi Jangka Menengah Daerah, yaitu:

“Kabupaten Subang yang Bersih, Maju, Sejahtera dan Berkarakter”.

Misi



Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Subang, adalah sebagai berikut:

  1. Mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berkarakter;
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui lembaga kemasyarakatan desa;
  3. Mewujudkan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan potensi unggulan pedesaan;
  4. Meningkatkan kapabilitas manajemen kelembagaan masyarakat, dan ketahanan keluarga melalui kelompok Masyarakat Desa;
  5. Mewujudkan ketersediaan data keluarga, profil desa, dan data terpilah sebagai bahan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan desa/kelurahan.



Struktur Organisasi