ACARA SILAHTURAHMI 245 KADES dan PJ BUPATI

17 February 2025 Oleh : Admin Ganteng
ACARA SILAHTURAHMI 245 KADES dan PJ BUPATI

Dalam sebuah acara silaturahmi antara PJ Bupati Subang dan para kepala desa, dua kepala desa, yakni Indra Zaenal dari Jalan Cagak dan Anwar dari Bobos, menyampaikan keluhan yang dinilai cukup mengejutkan karena pernyataan tersebut tidak berasal langsung dari Ketua APDESI Kabupaten Subang. Dalam forum itu, mereka mengungkapkan bahwa para kepala desa kerap mengalami tekanan dari oknum LSM dan wartawan, termasuk somasi dan intimidasi, serta adanya permintaan klarifikasi oleh aparat penegak hukum yang menurut mereka mengganggu kinerja dan cenderung mengarah pada pemerasan, bukan pengawasan. Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Subang untuk menertibkan dan memverifikasi legalitas LSM dan media, memperjelas sistem pengawasan anggaran desa, dan membuat kesepakatan dengan APH mengenai aturan pengawasan internal. Jika permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti hingga 18 Maret 2025, para kepala desa mengancam tidak akan mencairkan Dana Desa dan akan mogok kerja.

Pernyataan ini kemudian ditanggapi oleh Ketua DPD APPI Subang, H. Nurdiansah, yang menilai bahwa pernyataan tersebut telah mendiskreditkan LSM, wartawan, aparat hukum, dan Pemkab Subang. Ia menegaskan bahwa peran LSM dan wartawan dilindungi oleh undang-undang dan sangat penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia juga mengkritik pernyataan yang seolah menyamaratakan seluruh kepala desa, padahal banyak yang justru bersinergi dengan pengawas jika memang mereka bekerja secara jujur. Selain itu, ia menyayangkan bahwa pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan dan bukan langsung oleh Ketua APDESI, serta mengingatkan bahwa pembinaan dan pengawasan kepala desa merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang telah diatur dalam undang-undang dan tidak semata menjadi kewenangan bupati. Menurutnya, sikap yang diambil oleh para kades tersebut justru menunjukkan ketidaksiapan dalam menerima pengawasan dan bertentangan dengan semangat pelayanan publik yang seharusnya dijunjung oleh kepala desa.